Banyuwangi (Humas)-Sebanyak 24 Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan se Kabupaten Banyuwangi mengikuti Pembinaan Wakaf, di pendopo Ar Rahman, lingkungan Sobo Kecamatan Banyuwangi, Sabtu (25/11/2023).
Acara itu dihadiri oleh Ketua BWI Provinsi Jatim KH. Jeje Abdul Rozaq, Kabid Penais Zawa Kanwil Kemenag Jatim, Kepala Kemenag Banyuwangi Chaironi Hidayat Kasubag TU, Kasi Bimas Islam, Penyelenggara Zawa, Kepala KUA Se Kabupaten Banyuwangi.
Ketua BWI Provinsi Jawa Timur DR. KH. Jeje Abdul Rozaq dalam arahannya, menyampaikan pentingnya persetujuan keluarga terutama istri dan anak anaknya ketika hendak mewakafkan tanahnya. Selain itu, dokumen sertifikat wakaf wajib diamankan.
"Amankan dokumen, karena berlaku hingga 50 tahun", jelasnya.
Sementara Kabid Penais Zawa Kanwil Kemenag Jatim, Mufi, memberikan informasi mengenai regulasi dan kebijakan terkait wakaf. Dimana proses pendaftaran wakaf melalui e-AIW (Elektronik Akta Ikrar Wakaf) dari pendaftaran awal diproses hingga upload sertifikat.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kemenag Banyuwangi Chaironi Hidayat menyampaikan program percepatan sertifikat wakaf telah didukung sepenuhnya oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi. Disamping itu, dirinya juga meminta pada KUA revitalisasi untuk menampilkan performance gedung dan personalia.
Pembinaan wakaf ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara Badan Wakaf Indonesia, Kementerian Agama, dan pemerintah daerah dalam mengelola dan memanfaatkan wakaf secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat. (yas)